Dimana tak satupun yang menyatakan Kemenpora berfungsi juga sebagai OPERATOR.
Sebagai seorang profesional, ETO dinilai sangat paham dalam menerapkan tata kelola manajemen pemerintahan yang baik, dengan mengembalikan Kemenpora fokus sebagai fungsi REGULATOR.
Sementara fungsi OPERATOR di lingkup olahraga prestasi, tentunya dikembalikan sepenuhnya kepada KONI, KOI, NPC, Cabang Olahraga dan Badan Fungsional sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing yang sudah datur dalam UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Ilmu Olahraga: Apakah Gerutuan dalam Tenis Merupakan Keuntungan?
Dengan demikian kekhawatiran dari bebagai pihak akan adannya intervensi terhadap kemandirian dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga di lingkup olahraga prestasi tidak akan kembali terjadi.
Ini baru namanya Menpora yang bijaksana dan patut diacungi jempol. Harus kita dukung penuh Menpora yang berkomitmen kuat dalam mendorong majunya olahraga prestasi Indonesia di kancah dunia.
Sehingga mampu mempersatukan bangsa Indonesia sekaligus mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa Indonesia di tengah dunia Internasional.
Salam Olahraga
Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)