SportlinkNews - Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi topik hangat bagi para pemangku kepentingan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam seminar nasional yang digagas Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile mengambil tajuk "Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia".
Pada seminar ini para praktisi hukum dan olahraga mencoba untuk mengurai permasalahan yang muncul dari lahirnya Permenpora No.14 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Bojan Hodak: Terlalu Banyak Pemain Baru, Bikin Suasana Ruang Ganti Jadi Tidak Bagus
Staf ahli KONI Prof. Dr. R Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN. menyampaikan paparannya yang berjudul "Solusi Penyelesaian Polemik Rencana Pemberlakuan Permenpora No.14 Tahun 2024".
Dalam paparannya Benny Riyanto mengatakan komunitas olahraga merupakan satu-satunya komunitas warga bangsa yang lintas etnik, lintas budaya, lintas politik, bahkan lintas teritorial.
Dalam dunia olahraga ada semangat dan nilai-nilai universal yang selalu dijaga. Nilai universal itu antara lain adalah nilai independensi.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Lolos ke Perempat Final India Open 2025 Usai Taklukkan Tunggal Putri Jepang
"Nilai independensi inilah yang sebenarnya menjadi rohnya di dalam pengelolaan dunia olahraga," ujar Benny di Jakarta, Kamis (16/1).
Nilai independensi ini, lanjut Benny, juga diamanahkan mulai dari Olympic Charter kemudian diturunkan ke masing-masing negara dengan regulasinya. Di Indonesia hal itu sudah dituangkan dalam Undang-undang Keolahragaan.
Tentang lahirnya Permenpora No.14/2024 Benny mengungkapkan telah terjadi polemik yang harus segera dipecahkan bersama. Menurut Benny, sosialisasi peraturan ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Reaksi Anthony Joshua terhadap Pensiunnya Tyson Fury Diungkap oleh Eddie Hearn
Benny yang juga Wakil Ketua Umum PB Forki dan Wakil Ketua Umum PP Inkai mengaku tidak pernah mendapat undangan terkait sosialisasi Permenpora No.14/2024 ini.
Benny menjelaskan lebih lanjut, ada 10 norma yang dianggap bermasalah atau tidak selaras dalam Permenpora No.14/2024, yaitu: