1. Pasal 10 ayat (2)
2. Pasal 16 ayat (4) dan (5)
3. Pasal 16 ayat (6)
4. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b
5. Pasal 17 ayat (2) huruf b
6. Pasal 18 ayat (10 dan (2)
7. Pasal 19 ayat (2)
8. Pasal 21 ayat (2)
9. Pasal 28 ayat (1)
10. Pasal 44 ayat (2)
Dijelaskan oleh Benny, ada banyak norma pada Permenpora No.14 Tahun 2024 yang tidak selaras dengan UUD NKRI 1945, Olympic Charter, dan UU No.11 Tahun 2022.
"Apabila Permenpora No.14/2024 diberlakukan maka akan mengebiri tugas dan fungsi organisasi olahraga yang selama ini eksis dan banyak kontribusinya, yaitu KONI dan Cabang Olahraga," katanya.
Baca Juga: Pacu Prestasi Atlet, PBSI Luncurkan Platform Sport Science Analytics
Benny pun merekomendasikan agar Permenpora No.14 tahun 2024 dicabut atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
"Atau setidak-tidaknya direvisi terhadap pasal-pasal yang kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi," tegasnya.
Artikel Terkait
Debut Apik Dua Pelatih Baru di IBL GoPay 2025 Berjalan Sukses
Simak Nih, 3 Pembalap Rookie MotoGP 2025 yang Bakal Ganggu Pembalap Senior
Vinicius Junior Tak Senang di Real Madrid setelah Kekalahan dari Barcelona di Piala Super Spanyol
Terinspirasi Susi Susanti, Thalita Ramadhani Pilih Bulu Tangkis sebagai Jalan Hidup