"Kami mendorong KONI Pusat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap permenpora No.14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Organisasi Prestasi," ia menyarankan.
Penolakan serupa juga disampaikan Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil. Ia menuturkan bahwa peraturan tersebut mendapat penolakan dari komunitas akademisi.
"Khususnya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), mereka akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut," ungkapnya.
Dukungan penolakan juga datang dari Komisi X DPR RI Dewi Qoryati dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu.
Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Redam Konflik Sergio Conceicao dan Davide Calabria di AC Milan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Pusat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), ia menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.
"Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresakan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI," kata Dewi Qoryati.
Permen itu dinilai mengerdilkan peran KONI selaku induk organisasi olahraga prestasi selama ini. Bahkan sudah berdampak terhadap pembinaan di daerah.
Baca Juga: Pelatih Shin Tae-yong Terima Pesangon Rp 58,4 Miliar, Doakan Indonesia Bisa Ikut Piala Dunia
"Sikap KONI Provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas," tegas kata Ketua KONI NTB Mori Hanafi.
Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14/2024 juga dilontarkan Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah. Ia mengaku terkejut karena Permenpora tetiba diundangkan tanpa sosialisasi.
"Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja muncul sehingga mengagetkan kami semua. Ini seperti tindakan kup saja. Tentuk kami menolak Permenpora yang bikin gaduh itu," pungkas Dedy.
Lebih lanjut dikatakan banyak pasal Permenpora yang berseberangan dengan semangat olahraga. Dikatakan Permenpora tersebut tidak tepat mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga, meskipun organisasi tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri atau masyarakat.
"Kami tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," ujarnya.