Masyarakat Olahraga Prestasi Indonesia Gugat Permenpora Nomor 14/2024 Ke Mahkamah Agung

Suryansyah, Sportlink News
- Rabu, 16 April 2025 | 11:34 WIB
Keresahan atas terbitnya Permenpora No. 14/2024 sempat dikeluhkan oleh masyarakat olahraga prestasi Indonesia.
Keresahan atas terbitnya Permenpora No. 14/2024 sempat dikeluhkan oleh masyarakat olahraga prestasi Indonesia.

“Saya berharap Menpora dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan yang lebih luas dan tidak membuat gaduh mau mencabut sendiri sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Agung, karena sudah jelas bertentangan dengan UU No.11/2022 dan prosesnya tidak melibatkan pihak yang berkecimpung di olahraga prestasi,” tegas Ricky Kurniawan.

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI Kamis 23 Januari 2025, Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N., sempat memberikan masukan rinci kepada Komisi X DPR RI terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun beberapa norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 antara lain :

- Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

Baca Juga: Megawati Tidak Masuk 7 Terbaik Liga Voli Korea, Penggemar Megatron Marah

Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter., prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

- Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.

Bertentangan degan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang system akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya. KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan.

- Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.

Baca Juga: Diputus Vodafone, Emma Raducanu Kehilangan Rp 66,8 Miliar

Bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah, KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah (di tingkat Pusat KONI Mitra Strategis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan Mitra Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

- Pasal 17 ayat (1) huruf a & b tentang kriteria pengurus organisasi olahraga (a) punya pengalaman minimal 5 tahun, (b) tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi yang lain.

Tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2025 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5., selain itu asas independensi pengurus organisasi olahraga tidak perlu dibuatkan kriteria yang dinormakan, melihat kondisi masing-masing cabang olahraga sangat bervariasi.

Baca Juga: Bikin Gol Bunuh Diri, Ole Romeny Terancam Didepak dari Oxford United

- Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB
X