Masyarakat Olahraga Prestasi Indonesia Gugat Permenpora Nomor 14/2024 Ke Mahkamah Agung

Suryansyah, Sportlink News
- Rabu, 16 April 2025 | 11:34 WIB
Keresahan atas terbitnya Permenpora No. 14/2024 sempat dikeluhkan oleh masyarakat olahraga prestasi Indonesia.
Keresahan atas terbitnya Permenpora No. 14/2024 sempat dikeluhkan oleh masyarakat olahraga prestasi Indonesia.

Hal ini dinilai terlalu berlebihan, sehingga melanggar asas independensi yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

Semoga Pemerintah bisa melihat permasalahan ini dengan bijak dan memberi solusi terbaik demi Kemajuan Pembinaan Olahraga Nasional.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB
X