Hal ini dinilai terlalu berlebihan, sehingga melanggar asas independensi yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
Semoga Pemerintah bisa melihat permasalahan ini dengan bijak dan memberi solusi terbaik demi Kemajuan Pembinaan Olahraga Nasional.
Artikel Terkait
Usai Tahan Imbang Persib, Borneo FC Kian Percaya Diri Hadapi PSM Makassar di Pekan ke-29 Liga 1 2024/2025
Kickoff Indonesia vs Cina Lebih Malam, Atmosfer SUGBK akan Lebih Membara?
Hansi Flick Ungkapkan Rasa Sedih Meski Barcelona Lolos ke Liga Champions
Donnarumma Sang Pahlawan PSG di Villa Park
Inter Vs Bayern Munich: Federico Dimarco Siap Starter Setelah Absen di Leg Pertama
Prediksi Real Madrid vs Arsenal: Tipis Peluang Madrid Lolos Ke Semifinal