Sinergi Kemenpora dan Kejaksaan Perkuat Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Pengawasan dari Sisi Tata Kelola

Gbonk Anaqy Setyawan, Sportlink News
- Senin, 24 November 2025 | 22:00 WIB
Jaksa Agung Sanitar Burhanudin dan Menpora Erick Thohir usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Auditorium Kemenpora, Jakarta, Senin, 24 November 2025.  (KEMENPORA)
Jaksa Agung Sanitar Burhanudin dan Menpora Erick Thohir usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Auditorium Kemenpora, Jakarta, Senin, 24 November 2025. (KEMENPORA)

SportlinkNews - Untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan integritas layanan di sektor kepemudaan serta keolahragaan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Penandatanganan dilakukan di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Senin, 24 November 2025.

Dalam sambutannya, Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajaran yang menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sinergi bersama Kemenpora.

Baca Juga: Persib Siap Hadapi Lion City Sailors dengan Skuad Lengkap di Lanjutan ACL Two 2025/26

Ia menilai kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan integritas layanan di sektor kepemudaan dan olahraga.

"Kedatangan beliau ke sini menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa dan masa depan olahraga Indonesia. Bagaimana Merah Putih bisa terus dikibarkan dan para atlet menjadi duta bangsa," ujar Erick.

Menpora juga mengungkapkan bahwa sebelum penandatanganan MoU, ia telah berdiskusi langsung dengan Jaksa Agung mengenai berbagai program strategis Kemenpora yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Duel Penentu: Persib Bidik Knock-Out, LCS Tetap Jadi Ancaman Serius

Ia memastikan bahwa banyak agenda besar telah dipercayakan kepada Kemenpora, sehingga pendampingan dari Kejaksaan menjadi krusial.

"Tugas yang diberikan Presiden sangat besar. Karena itu saya meminta pendampingan agar semua program ini berjalan baik dengan tolok ukur yang jelas," kata Erick.

Ia menekankan bahwa setiap cabang olahraga memiliki kebutuhan yang berbeda, mulai dari cabor yang menjalani sistem sirkuit hingga yang hanya menjalani pelatnas sebelum bertanding di luar negeri. 

Baca Juga: Indonesia Sapu Bersih Dua Emas Beregu Bulutangkis di ASEAN School Games 2025

Selain itu, rencana pengembangan akademi olahraga dan pusat pelatihan juga memerlukan persiapan yang matang dan pengawasan hukum yang tepat.

Erick menyebut kehadiran Kejaksaan Agung dalam kolaborasi ini sangat berarti bagi Kemenpora, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan efektivitas layanan. 

Kerja sama ini diharapkan memastikan pembinaan atlet, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan karakter pemuda berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Sean O’Malley Sebut UFC Lindungi Ilia Topuria dari Arman Tsarukyan

Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud komitmen bersama dalam penguatan hukum, pengamanan program strategis, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas SDM.

"Kami mohon pendampingan, pengawasan, dan bimbingan agar kita mampu melahirkan pemuda berkarakter dan atlet yang menjadi kebanggaan bangsa," tutur Menpora.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi program kepemudaan dan keolahragaan.

Baca Juga: SEA Games 2025: Jadwal Timnas U-22 dan Alasan Target Emas Ditiadakan

Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki jangkauan luas dan hasil yang tidak bisa dinilai secara instan.

"Kami hadir bukan untuk mencurigai, tetapi menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pendampingan ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum," kata Burhanuddin.

Ia menyampaikan bahwa program kepemudaan dan keolahragaan kerap bersinggungan dengan kebutuhan pendampingan hukum, terutama dalam proyek, pengadaan, dan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Lionel Messi Samai Rekor Ferenc Puskas Usai Bawa Inter Miami Hajar Cincinnati 4-0

Kejaksaan Agung berkomitmen memberikan asistensi tanpa mengurangi ketegasan dalam menindak penyimpangan hukum.

"Ini bukan bentuk perlindungan, bila ada pelanggaran hukum, tetap akan kami tindak. Pendampingan justru agar tidak terjadi hal-hal yang berlawanan dengan hukum," tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung berharap MoU ini tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan benar-benar menjadi landasan kerja nyata demi kemajuan kepemudaan dan olahraga Indonesia.

Editor: Gbonk Anaqy Setyawan

Sumber: Kemenpora

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pacar Haaland Kejutkan Penggemar

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:43 WIB

Penampakan Pembawa Keberuntungan Timnas Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 | 07:17 WIB

Prancis yang Menang, London Bergejolak

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:19 WIB
X