Dan selanjutnya minimal pernah mendapatkan medali perunggu pada kejuaraan tingkat provinsi dalam tiga tahun terakhir.
Kejuaraan tingkat provinsi yang dimaksud, seperti: POPDA, PORPROV, Kejuaraan Induk Organisasi Olahraga Tingkat Provinsi, dan kejuaraan setara lainnya.
Adapaun kelengkapan persyaratan lainnya bisa diunduh di laman resmi www.kemenpora.go.id pada kanal "Pengumuman".
Artikel Terkait
Kunjungi Shanghai University of Sports 16 Atlet Pelajar Indonesia Perdalam Teknik dan Penguasaan Atletik
Atlet BMX Ini Lakukan Full Loop Terbesar di Dunia, Risiko Besar Mengintai
Tolak Rasis dan Diskriminasi, Olahraga Indonesia Harus Naik Kelas
Para-Powerlifting Indonesia Raih Tiga Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Dunia