SportlinkNews - Masyarakat olahraga prestasi Indonesia terus berjuang demi kebaikan pembinaan atlet di Tanah Air. Mereka menggugat Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung RI.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dirasa banyak meresahkan pelaku olahraga prestasi di Indonesia dalam melakukan pembinaan atlet. Adapun hal tersebut menjadi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat olahraga melalui salah satu Law Firm terkemuka kepada Instansi terkait di Indonesia.
Keresahan atas terbitnya Permenpora No. 14/2024 sempat dikeluhkan oleh salah satu organisasi olahraga, KONI Provinsi Riau.
Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Arsenal: Tipis Peluang Madrid Lolos Ke Semifinal
“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025. Pembinaan terdampak sejak keluarnya Permenpora No.14/2024.
Dampak regulasi yang dikeluarkan Kemenpora tersebut, berimbas di berbagai daerah, terbukti dengan kesaksian Ketum KONI Sumatera Utara John Ismadi Lubis.
“Permenpora ini (Nomor 14/2024) sangat berpengaruh di provinsi dan kabupaten/kota, karena sulit mencari ketua yang harus membiayai sekretariat dan harus mendapat rekomendasi pimpinan daerah untuk menjadi ketua,” terang John yang juga turut aktif dalam pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Komisi X DPR RI: Munculnya Permenpora Jangan Mengganggu Pembinaan Atlet
“Beberapa Ketua Umum KONI Provinsi, Ketua Induk Cabang Olahraga dan pemerhati olahraga prestasi Indonesia, resah dengan keluarnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Kita memberikan kuasa hukum kepada salah satu Law Firm untuk melakukan uji materi Permenpora tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ke Mahkamah Agung,” jelas Ricky Kurniawan, Ketum KONI Bangka Belitung.
Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit menjelaskan bahwa beberapa pasal Permenpora Nomor 14/2024 justru melanggar amanah peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.11/2022 tentang keolahragaan.
Masyarakat tentu akan bingung ketika dihadapkan dua peraturan yang bertentangan. Namun sebagai masyarakat yang paham secara hukum, melaksanakan dan pedomani aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Siwo Gelar Dialog Olahraga: Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi
Ia menyinggung Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh hukum yang lebih rendah.
Sebagai sosok yang sangat berpengalaman di bidang hukum, Sigit yakin bahwa Mahkamah Agung akan melakukan keputusan sebagaimana permohonan uji materi yang telah disampaikan Law Firm pada 17 Maret 2024. Pasalnya, sangat jelas jika dibandingkan dengan UU No.11/2022.