SportlinkNews - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus melakukan penelusuran dan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah.
Hasilnya, Kejari Lampung Tengah telah menetapkan Setyo Budiyanto, S.T. sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dalam postingan di akun resmi media sosial Kejari Lampung Tengah, penetapan tersangka yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah Tahun 2022 itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Ayo Mulai! Fabrizio Romano: Manchester United Sepakat Merekrut Benjamin Sesko
Penetapan tersangka juga sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025.
Pihak Kejari Lampung Tengah telah melakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00.
Baca Juga: Jelang Grand Prix ke-1.000, Ini Catatan Penting dalam Sejarah Balap MotoGP (1)
Dalam keterangannya, pihak Kejari Lampung Tengah menyebutkan penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.
Penyidik akan terus menggali seluruh keterangan untuk mengungkap peran para pihak secara menyeluruh.
Ditegaskan pula dalam pernyataan tersebut, "Penegakan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI."
Baca Juga: Jelang Grand Prix ke-1.000, Ini Catatan Penting dalam Sejarah Balap MotoGP (2)
"Khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan penindakan hukum secara tegas," ujar pernyataan tersebut.
Setelah ketua KONI dan bendahara Lampung Tengah, selanjutnya akan berlanjut kepada kepala cabor. Penyidikan akan terus berlanjut jika ditemukan dua alat bukti pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.