Pihaknya menyatakan telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Pemerintah mendukung penuh langkah FPTI yang telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan tersebut secara serius dan transparan.
Tak hanya sebatas dukungan moral, Kemenpora juga siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada atlet serta keluarga yang terdampak.
Baca Juga: Kembali Merumput Gelandang PSIM Yogyakarta Donny Warmerdam Terlihat Semringah
"Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia," tukas Erick.
Sebagai bentuk konkret, Kemenpora membuka kanal pengaduan melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Selain itu, saluran pengaduan khusus tengah disiapkan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Sanksi berat
Apabila hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta FPTI nantinya menemukan bukti adanya pelecehan seksual maupun kekerasan fisik, Erick meminta agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga.
Baca Juga: Derby Banten Jadi Uji Coba Kekuatan Mental Dewa United FC Jelang Beraksi di AFC Chalenge League
Ia juga menegaskan, jika terdapat unsur pidana, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Olahraga bukan sekadar soal prestasi, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter dan simbol kehormatan bangsa. Karena itu, tindakan yang mencederai pengabdian atlet tidak boleh diberi ruang," tegas Erick.
Ia pun mengingatkan seluruh induk organisasi cabang olahraga agar menjadikan perlindungan atlet sebagai prioritas utama. Lingkungan latihan dan kompetisi harus dipastikan bersih dari pelecehan, kekerasan, maupun perundungan.