Permenpora No.14 Tahun 2024 Mengganggu Pembinaan Atlet, KONI Se-Jawa Tengah Minta Dicabut

Suryansyah, Sportlink News
- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:04 WIB
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman  menerima kunjungan KONI Provinsi se-Jawa Tengah.
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menerima kunjungan KONI Provinsi se-Jawa Tengah.

“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No.14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," ujar Marciano.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan anggaran disarankan tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah.

" Saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan," pungkas Marciano.

Baca Juga: KONI Bali Curhat Soal Permenpora Nomor 14 yang Meresahkan, Begini Jawaban Marciano Norman

Marciano juga menyampaikan bahwa KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora No.14 Tahun 2024 dan Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.

“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” imbuh Marciano.

Selain itu, ia mendorong KONI daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat dan menjaga hubungan baik dengan pimpinan daerah terutama Kadispora.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Antarklub: Chelsea Menanga Mudah atas Esperance

Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., menjelaskan bahwa Permenpora No. 14 Tahun 2024 akan menimbulkan dampak besar bagi olahraga Indonesia.

“Munculnya Permenpora No.14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Chapter, sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan bila ada intervensi pemerintah itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi,” kata Sekjen KONI Pusat.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Mampu Redam Ronaldo, Ini Sosok Kota Takai yang Disunting Tottenham

Ia mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori—peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” kata Sigit.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, menambahkan bahwa Permenpora ini diduga menyalahi peran pemerintah yang seharusnya hanya sebagai regulator.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X