KONI Bali Curhat Soal Permenpora Nomor 14 yang Meresahkan, Begini Jawaban Marciano Norman

Suryansyah, Sportlink News
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:48 WIB
Terima audiensi KONI Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Bali, Ketum KONI Pusat dengarkan aspirasi. (humaskonipusat)
Terima audiensi KONI Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Bali, Ketum KONI Pusat dengarkan aspirasi. (humaskonipusat)

SportlinkNews - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menerima audiensi pengurus KONI Provinsi Bali, Rabu 26 Mei 2025.

Turut hadir KONI Kabupaten/Kota di Bali, mulai dari KONI Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung.

Mereka datang ke untuk menyampaikan aspirasinya mengenai Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 yang dinilai meresahkan.

Ketua KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan menyampaikan kekhawatirannya jika dana hibah dipermasalahkan kemudian hari dengan landasan Permenpora tersebut.

Baca Juga: Wismoyo Arismunandar Patut Mendapat KONI Lifetime Achievement Award

Adapun audiensi dengan Ketum KONI Pusat, dilakukan sebelum rombongan KONI Bali audiensi dengan Menpora.

Menanggapi persoalan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, KONI Pusat memiliki pandangan berdasarkan kajian akademis.

Sehubungan dengan kondisi itu, Oka Darmawan beserta jajaran dan KONI Kabupaten/Kota di Bali, mengikuti arahan KONI Pusat.

“Posisi Bali 100% di belakang KONI Pusat,” kata Ketua KONI Bali menegaskan.

Baca Juga: KONI Pusat dan Chandra Asih Edukasi Operasi Semut di Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025

Berkaitan dengan isu tersebut, diharapkan ada pertemuan KONI Pusat berikut narasumber ahlinya, dengan dinas terkait di Bali guna meyakinkan secara hukum.

Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyampaikan bahwa sudah bertemu empat mata dengan Menpora Dito Ariotedjo sekaligus menyampaikan secara langsung surat permohonan untuk merevisi serta evaluasi Permenpora Nomor 14/2024.

Surat permohonan itu berdasarkan aspirasi dari akar rumput, dan juga hasil kajian tim yang diperkuat beberapa ahli hukum dari KONI Pusat.

Selain itu, beberapa masyarakat olahraga prestasi juga sudah mengajukan uji materi/judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenpora Nomor 14/2022 pada Maret 2025.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X