SportlinkNews - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat dihadapkan masalah. Kantor KONI Sumbar disegel.
Ketua KONI Ronny Pahlawan tak tinggal diam. Ia melaporkan tindakan penyegelan sepihak ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Baca Juga: PON Beladiri Digelar di Kudus, KONI dan Djarum Foundation Geber Persiapan
Dalam laporan diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Menurut Ronny Pahlawan, penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumatera Barat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Padang, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Kontroversi Permenpora No.14/2024 Dipastikan Tidak Ganggu Agenda KONI Pusat
Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan, antara lain Septri, Alexander Dino, Zaimul, Ilmarizal, Fatimah, Junaidi, Arfan Rosyda, Azwar Akib, Seprinaldi, dan Risky Syahputra.
Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
“Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor,” jelas Ronny.
Baca Juga: Sang Profesor Thom Haye Masih Nganggur, Begini Saran Penggemar Sepak Bola Nasional
Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Belajar Sport Science Bersama KONI: Perlunya Memahami Sport Biomechanic untuk Performa Terbaik Atlet
Terpilih Secara Aklamasi, Andi Ady Pimpin KONI Sultra
Media Vietnam Sindir Malaysia, Indonesia, dan Sisi Gelap Kebijakan Naturalisasi
Semen Padang FC Terancam Jadi Tim Musafir Lagi di Super League 2026/25
Mulai 2027 Balap MotoGP akan Gunakan Bahan Bakar Biofuel atau E-Fuel