Pasal tersebut menyebutkan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga,” tegas Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada dokumen atau barang milik organisasi yang rusak atau hilang akibat penyegelan tersebut.
Baca Juga: Ronaldo Kesal karena Dilecehkan di Hotel, Seorang Karyawan Terkejut
Namun, pelayanan organisasi telah terhenti sementara dan berdampak pada kegiatan keolahragaan yang rutin dijalankan oleh KONI Sumbar.
“Penyegelan sepihak ini nyata-nyata menghambat kerja organisasi, termasuk koordinasi dengan anggota KONI dan cabor lainnya,” lanjutnya.
Ronny berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil demi menjaga wibawa KONI sebagai institusi serta menjamin keberlangsungan aktivitas olahraga di Sumatera Barat.
Baca Juga: 22 Suporter Ditangkap Polisi Usai Timnas U23 Indonesia Ditekuk Vietnam
“Kami mendorong agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi. Semua pihak seharusnya mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri,” tutup Ronny.
Artikel Terkait
Belajar Sport Science Bersama KONI: Perlunya Memahami Sport Biomechanic untuk Performa Terbaik Atlet
Terpilih Secara Aklamasi, Andi Ady Pimpin KONI Sultra
Media Vietnam Sindir Malaysia, Indonesia, dan Sisi Gelap Kebijakan Naturalisasi
Semen Padang FC Terancam Jadi Tim Musafir Lagi di Super League 2026/25
Mulai 2027 Balap MotoGP akan Gunakan Bahan Bakar Biofuel atau E-Fuel