Lucu, Menpora Diminta Baca Pasal Kontroversial Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, La Nyalla Minta Dicabut

Suryansyah, Sportlink News
- Sabtu, 6 September 2025 | 13:50 WIB
La Nyalla Mataliti di depan Menpora Dito Ariotedjo sudah kirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
La Nyalla Mataliti di depan Menpora Dito Ariotedjo sudah kirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

SportlinkNews- Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo akhirnya memberanikan diri hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2025 di JICC, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Kehadiran Menpora yang didampingi Deputi 3 Surono, menghangatkan suasana Rakernas yang dihadiri 38 pengurus KONI Provinsi dan perwakilan KONI Kabupaten/Kota serta 78 pengurus induk cabang olahraga.

Terlebih di akhir sambutannya, Menpora Dito mengundang tiga perwakilan peserta Rakernas ke podium untuk berdiskusi mengenai kontroversial Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 tahun 2024.

Baca Juga: Datangi Rakernas KONI, Menpora Dengarkan Aspirasi KONI dan Pengurus Cabor Soal Permenpora No.14/2024

"Saya mendapat infomasi kemarin terjadi kegaduhan, sekarang saya mengundang tiga perwakilan untuk berdiskusi," kata Menpora yang sebelumnya diwakili Deputi 4 mendapat teriakan ketika memberi sambutan.

Tiga perwakilan peserta Rakernas pun menyampaikan langsung pandangannya mengenai Permenpora Nomor 14 tahun 2024. Mereka adalah perwakilan KONI Jateng, KONI Sulawesi Tengah dan cabor pentathlon.

Perdebatan pun tak terelakan. Suasana semakin gaduh karena peserta Rakernas berteriak cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Lucunya ketika Perwakilan KONI Jateng mengulik Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (6) Menpora Dito menyatakan itu tidak ada.

Baca Juga: Menanti Duel Beckham Putra dan Frans Putros di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran 4

Kontan para peserta Rakernas kembali berseloroh meminta Menpora untuk membaca pasal tersebut. Tampaknya Menpora tidak mengetahui detail pasal- pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat olahraga.

Bunyi pasal 16 ayat (5) itu akhirnya dihamparkan lewat layar lebar yang mengatakan sebagai berikut: "Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar bantuan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau hibah anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD)."

Sedangkan Pasal 16 ayat (6) berbunyi: Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Berharap Menpora Hadir, Peserta Rakernas KONI Tumpahkan Kekecewaan Pada Deputi 4

Dari dua ayat dari pasal tersebut jelas memberatkan KONI Provinsi yang sejauh ini sebagian besar sudah tidak mendapat dana hibah dari Dispora masing-masing wilayah.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X