Desakan Revisi Sebelum Pelantikan
Sorotan tajam juga datang dari mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko, yang mendesak adanya evaluasi total terhadap struktur kepengurusan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap AD/ART bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi dan kredibilitas lembaga.
"Jika kepengurusan dibentuk dengan melanggar aturan dasar, bagaimana masyarakat akan percaya pada integritas KONI? Sebelum pelantikan dilakukan, seharusnya komposisi pengurus direvisi total agar sesuai AD/ART," tegas Gunawan.
Baca Juga: Jay Idzes Kembali Jadi Sorotan, Kini Masuk Radar Sassuolo, Torino dan Napoli
KONI Lampung di Persimpangan Jalan
Dengan mundurnya Amalsyah Tarmizi dan menguatnya desakan dari berbagai pihak, kepengurusan KONI Lampung 2025–2029 kini berada di persimpangan jalan.
Pelantikan yang sedianya menjadi awal semangat baru, justru terancam dibayang-bayangi oleh isu ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi.
Masyarakat olahraga Lampung kini menanti langkah tegas dari KONI Pusat untuk memastikan proses regenerasi kepengurusan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme—sebagaimana semangat yang selalu digaungkan dalam dunia olahraga.