lain-lain-olimpik

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ditolak, KONI Pusat Gulirkan PON Bela Diri

Senin, 11 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Bertemu KONI di seluruh Jambi, Ketum KONI Pusat tegaskan: Kita Kuat Karena Kita Bersatu.

Jambi sendiri memiliki potensi, terlihat dari hasil beberapa PON terakhir. Pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Jambi peringkat ke-20, meraih 6 emas, 18 perak, 27 perunggu, di antaranya ada pemecahan rekor PON oleh Juliana Klarisa, atlet angkat besi. 

Sebelumnya pada PON XX/2021 di Papua, Jambi berada di peringkat ke-18, dengan 6 emas, 10 perak, 13 perunggu. PON XIX/2016 di Jawa Barat, peringkat ke-23, dengan 6 emas, 6 perak, 21 perunggu.

Tantangan Atlet Mengikuti Kompetisi
Kompetisi menjadi momentum atlet menjadi lebih baik, selain menguji hasil pembinaan, kompetisi menambah pengalaman serta mental juara atlet.

Baca Juga: Gagal Cetak Gol di Gawang Melompong, Marcus Rashford Diejek Warganet Barcelona

Sederhananya, kompetisi memiliki peran strategis dalam mengantar atlet meraih prestasi ketika mewakili Indonesia pada kompetisi internasional.

KONI Pusat berupa menambah PON sebagai kompetisi berkualitas dan berkesinambungan. Sebagaimana visi KONI menuju kemandirian, KONI menggandeng swasta agar tidak membebani pemerintah bahkan memberikan manfaat perekonomian sekitar melalui Sport Tourism. 

Tantangan muncul dari kontingen yang bersandar pada dukungan APBD. 

Salah satu inti dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, adalah tidak mengizinkan hibah itu (APBN & APBD) digunakan untuk membayar tenaga profesional keolahragaan yang ada di KONI Provinsi hingga KONI Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kejari Lampung Tengah Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

“Tenaga profesional itu tentunya mereka yang bekerja di KONI, karyawan yang bekerja di KONI, terus para pelatih, para tenaga medis, tenaga administrasi, ini semua itu kan termasuk tenaga profesional,” terang Marciano. 

Diketahui, sudah ada beberapa yang tegas menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, seperti KONI seluruh Jawa Tengah dan juga Forum KONI Kota se-Indonesia (FKONITA) yang dipimpin Ketum KONI Tangsel Letkol (Purn) M. Hamka Handaru. 

“Kemudian dari perguruan tinggi, Universitas Negeri Surabaya, kita dapat satu kajian yang isinya bahwa Permenpora itu juga bertentangan dengan undang-undang no.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” terang Marciano. 

Secara hukum, Permenpora Nomor14 Tahun 2024 masuk kategori Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh hukum yang lebih rendah.

Baca Juga: Crystal Palace 3 Liverpool 2: Moh Salah Gagal Eksekusi Penalti, Eagles Angkat Trofi Community Shield 2025

Ketum KONI Pusat berpesan kepada pengurus KONI untuk membuka komunikasi dengan gubernur, wakil gubernur, Sekda, Kadispora dan juga DPRD masing-masing. Tujuannya agar pembinaan olahraga prestasi terus berjalan bahkan lebih baik.

Halaman:

Tags

Terkini